Krisis Resiliensi Generasi dan Urgensi Pembenahan Sistem Pendidikan
Perubahan zaman dewasa ini tidak lagi berlangsung secara gradual, melainkan terjadi perubahan yang sangat radikal. Revolusi digital, kecerdasan buatan, dan dinamika global telah menghadirkan realitas baru yang ditandai oleh ketidakpastian, kompleksitas dan ambiguitas. Dalam lanskap ini, keunggulan manusia tidak lagi cukup ditentukan oleh penguasaan pengetahuan dan keterampilan teknis semata, melainkan oleh kapasitas ketangguhan mental atau resiliensi. Namun demikian, di tengah kemajuan peradaban tersebut, muncul paradoks yang mengkhawatirkan.
Generasi yang secara intelektual semakin berkembang tampaknya masih menyisakan persoalan kerentanan psikologis yang semakin meningkat. Fenomena ini mengindikasikan terjadinya krisis resiliensi yakni melemahnya kemampuan individu dalam menghadapi tekanan, mengelola kegagalan dan beradaptasi terhadap perubahan.
Data empiris menunjukkan bahwa krisis resiliensi generasi bersifat nyata dan telah menjadi fenomena serius. Secara global, satu dari tujuh remaja usia 10-19 tahun mengalami masalah kesehatan mental (WHO, 2024). Di Indonesia, sekitar 15,5 juta remaja atau 34,9 persen mengalami persoalan serupa (Kemenkes, 2024).
Di Singapura, sekitar 16,2 persen remaja mengalami depresi dan kecemasan, sementara di Amerika Serikat angka gangguan kecemasan mencapai 31,9 persen. Inggris bahkan mencatat peningkatan signifikan dari 18,9 persen pada 2014 menjadi 25,8 persen pada 2024 (National Health Service, 2024). Data ini menegaskan bahwa krisis resiliensi merupakan fenomena global yang tidak dapat diabaikan.
Fenomena tersebut sering direpresentasikan melalui istilah strawberry generation (Murphy, 2018). Namun secara konseptual, hemat penulis istilah strawberry mentality lebih tepat digunakan karena tidak merujuk pada kategori usia, melainkan pada pola mental yang ditandai oleh kerapuhan, rendahnya daya tahan serta kecenderungan menghindari tantangan. Individu dengan capaian akademik tinggi tidak menjamin menjadi generasi tangguh.
Bahkan banyak hasil studi dilaporkan, generasi yang secara akademik berprestasi, namun dihadapkan masalah resiliensi dalam kehidupan.
Dalam perspektif keilmuan, Ann S. Masten (Gray, 2015) menegaskan bahwa resiliensi bukanlah sifat bawaan, melainkan kapasitas dinamis yang berkembang melalui proses belajar dan interaksi dengan lingkungan. Resiliensi tumbuh dari pengalaman menghadapi tantangan, bukan dari kenyamanan yang berlebihan. Pandangan ini sejalan dengan teori cognitive appraisal yang dikemukakan oleh Richard Lazarus dan Susan Folkman (1984). Keduanya menegaskan bahwa cara individu memaknai suatu peristiwa akan menentukan respons emosional dan perilakunya.
Ketika kesulitan dimaknai sebagai ancaman, maka stres meningkat dan individu cenderung menghindar. Sebaliknya, ketika kesulitan dimaknai sebagai tantangan, maka akan muncul respons adaptif yang memperkuat resiliensi. Lebih lanjut, Angela Duckworth (2016) melalui konsep grit menunjukkan bahwa ketekunan dan konsistensi dalam menghadapi hambatan merupakan faktor kunci keberhasilan jangka panjang. Dengan demikian, ketangguhan mental bukan sekadar pelengkap, tetapi fondasi utama dalam pembentukan kualitas individu.
Permasalahannya, sistem pendidikan saat ini belum sepenuhnya mengintegrasikan dimensi ketangguhan mental sebagai bagian esensial dari proses pembelajaran. Memang harus diakui bahwa pendidikan karakter telah diarusutamakan dalam berbagai kebijakan dan praktik pendidikan.
Namun demikian dalam implementasinya, pendidikan karakter masih cenderung normatif dan belum secara sistematis memainstreamingkan dimensi resiliensi sebagai kapasitas inti yang harus dibangun. Akibatnya, pendidikan masih didominasi oleh paradigma yang berorientasi pada hasil (outcome-oriented), dengan penekanan berlebih pada capaian kognitif yang terukur secara kuantitatif.
Dalam konteks tersebut, proses belajar cenderung direduksi menjadi aktivitas reproduksi pengetahuan, bukan sebagai ruang pembentukan kapasitas adaptif, reflektif, dan resiliensial. Ketangguhan mental belum diposisikan sebagai kompetensi utama yang dirancang secara sadar dalam kurikulum, strategi pembelajaran, maupun sistem evaluasi. Dengan kata lain, terdapat kesenjangan antara tujuan ideal pendidikan karakter dengan praksis pendidikan yang berlangsung di ruang-ruang kelas.
Kondisi ini semakin diperparah oleh faktor-faktor eksternal dan kultural yang berkembang dalam kehidupan sosial kontemporer. Budaya instan secara gradual melemahkan kemampuan individu dalam menghargai proses dan menunda kepuasan (delayed gratification). Ketergantungan pada hasil yang serba cepat mengikis ketekunan dan daya tahan dalam menghadapi kesulitan. Rendahnya self-efficacy menyebabkan individu cenderung memaknai tantangan sebagai ancaman, sehingga mudah menyerah sebelum berproses.
Di sisi lain, lemahnya grit, sebagaimana dikonsepsikan oleh Angela Duckworth (2016) menghambat konsistensi dalam mencapai tujuan jangka panjang. Pola pengasuhan yang terlalu protektif turut membatasi kemandirian dan keberanian mengambil risiko, sementara sistem evaluasi pendidikan yang berfokus pada nilai akhir semakin mengabaikan pentingnya usaha, proses, dan ketekunan sebagai indikator perkembangan belajar.
Dalam perspektif life course theory, Glen H. Elder (1998) menegaskan bahwa pengalaman pada masa anak dan remaja memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kualitas individu di masa dewasa. Fase ini merupakan periode kritis dalam pembentukan struktur psikologis, termasuk resiliensi. Oleh karena itu, kegagalan sistem pendidikan dalam menanamkan ketangguhan mental sejak dini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berimplikasi sistemik terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Implikasi dari krisis resiliensi ini bersifat luas dan multidimensional. Pada level individu, muncul peningkatan kerentanan terhadap stres, kecemasan, gangguan kesehatan mental serta tidak tahan tantangan. Pada level institusional, hal ini tercermin dalam meningkatnya risiko burnout, rendahnya keterlibatan (disengagement) serta melemahnya kapasitas kepemimpinan yang adaptif. Sementara itu, pada level makro, krisis ini berkontribusi terhadap menurunnya kualitas sumber daya manusia, melemahnya kohesi sosial serta tergerusnya daya saing bangsa dalam menghadapi dinamika global yang semakin kompleks.
Arah Pembenahan
Dalam konteks inilah, pembenahan sistem pendidikan menjadi sebuah urgensi yang bersifat imperatif dan tidak dapat ditunda. Pembenahan tersebut tidak cukup dilakukan secara parsial atau kosmetik, melainkan harus dimulai dari rekonstruksi paradigma pembelajaran secara fundamental.
Pendidikan tidak lagi memadai jika hanya dipahami sebagai proses transfer pengetahuan (knowledge transmission), tetapi harus direorientasikan sebagai proses pembentukan kapasitas adaptif, reflektif, serta ketangguhan mental (resilience building capacity) yang menjadi prasyarat utama keberhasilan individu di era disrupsi.
Pada level implementasi pedagogis, pembelajaran perlu dirancang secara lebih sistematis dengan mengintegrasikan pendekatan-pendekatan berbasis bukti (evidence-based approaches) yang secara langsung menstimulasi resiliensi peserta didik. Pertama, desirable difficulties, yakni desain pembelajaran yang secara terukur menghadirkan kesulitan optimal untuk memperkuat daya tahan kognitif, ketekunan, dan fleksibilitas berpikir.
Kedua, challenge-based learning, yang menempatkan peserta didik dalam konteks problem nyata sehingga mendorong kemampuan berpikir kritis, kolaboratif, dan adaptif dalam menghadapi kompleksitas kehidupan. Ketiga, productive failure, yaitu pendekatan yang secara pedagogis memaknai kegagalan sebagai bagian inheren dari proses konstruksi pengetahuan, bukan sebagai akhir dari pembelajaran.
Dalam kerangka ini, kegagalan tidak direduksi sebagai deviasi, tetapi diposisikan sebagai mekanisme pembelajaran yang esensial. Menurut Manu Kapur (20008) siswa yang belajar dari kegagalan akan lebih sukses dibandingkan dengan siswa yang tak belajar dari kegagalan.
Ia mengutip pepatah Tiongkok: “Orang pintar belajar dari kesalahan mereka sendiri, tetapi orang bijak belajar dari kesalahan orang lain.” Perspektif ini selaras dengan pandangan Thomas A Edison bahwa “Saya tidak gagal. Saya hanya menemukan ribuan cara yang tidak berhasil”. Dengan demikian, setiap kegagalan merupakan bagian dari proses menuju cara dan penemuan yang lebih tepat.
Di luar dimensi kognitif dan pedagogis, penguatan refleksi spiritual menjadi elemen yang tidak dapat diabaikan, khususnya dalam konteks pendidikan Islam. Praktik seperti muhasabah dan tafakkur memiliki fungsi penting dalam membangun kesadaran diri (self-awareness), regulasi emosi (emotional regulation), serta orientasi makna hidup (meaning-making system).
Dengan demikian, dimensi spiritual ini tidak hanya berfungsi sebagai aspek normatif, tetapi juga sebagai fondasi psikologis yang memperkuat resiliensi pada level yang lebih dalam, yaitu resiliensi eksistensial.
Namun demikian, transformasi pedagogis tersebut tidak akan menghasilkan dampak signifikan apabila tidak diikuti oleh reformasi pada level sistemik. Sistem evaluasi pendidikan perlu direorientasikan dari yang semata-mata berfokus pada hasil akhir (output-oriented assessment) menuju sistem yang mengapresiasi proses, usaha, ketekunan, serta perkembangan individu secara berkelanjutan (process-based assessment).
Pada saat yang sama, ekosistem pendidikan yang mencakup guru, orang tua, dan pembuat kebijakan harus dibangun dalam satu kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan belajar yang memungkinkan peserta didik berinteraksi secara sehat dengan kesulitan, kegagalan, dan tantangan sebagai bagian dari proses tumbuh kembangnya.
Apabila pembenahan ini dilakukan secara konsisten dan sistemik, maka pendidikan tidak hanya akan menghasilkan individu yang unggul secara intelektual, tetapi juga tangguh secara psikologis dan matang secara emosional. Lebih jauh, akan lahir generasi dengan antifragile mindset, yakni kapasitas untuk tidak sekadar bertahan dalam tekanan, tetapi justru bertumbuh dan menguat melalui tekanan tersebut.
Sebagaimana ditegaskan oleh Renald Kasali (2017), “Generasi yang hebat tidak lahir dari air yang tenang, melainkan lahir dari terjangan ombak dan badai”. Pada akhirnya, pendidikan merupakan proyek strategis peradaban yang menentukan tidak hanya kualitas individu, tetapi juga arah historis dan daya tahan suatu bangsa. Oleh karena itu, krisis resiliensi generasi harus dibaca sebagai sinyal epistemologis dan praksis untuk melakukan pembenahan sistem pendidikan secara mendasar dan berkelanjutan.
Tanpa langkah tersebut, kita berisiko terus memproduksi generasi yang unggul secara akademik, tetapi rapuh dalam menghadapi kompleksitas realitas kehidupan. Sebaliknya, dengan sistem pendidikan yang direkonstruksi secara tepat, kita dapat membangun generasi yang adaptif, tangguh dan berintegritas.
